Responsive Document

PERSETUJUAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN

Persetujuan Penerimaan Pembiayaan ini dibuat oleh dan antara:

PEMBERI PEMBIAYAAN
Nama PerusahaanKoperasi Jasa Sahakarya Maju Bersama (“Pemberi Pembiayaan”, “KSK”)
AlamatRuko Crown Place Blok D/15, Jl. Prof Dr Soepomo Nomor 231, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
Nama PerwakilanNyimas Gusti Tunjung Arum
JabatanKuasa Pengurus
KorespondensiNamaCustomer Service
E-mail cs@kspsahakarya.com
AlamatRuko Crown Place Blok D/15, Jl. Prof Dr Soepomo Nomor 231, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
PENERIMA PEMBIAYAAN
Nama (Untuk selanjutnya disebut “Penerima Pembiayaan”)
Alamat-
NIK-
KorespondensiNo. Handphone-
E-mail
Perusahaan tempat bekerja-

Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. KSK merupakan Pemberi layanan pembiayaan kredit konsumtif maupun produktif (leasing) atau sejenis lembaga keuangan non-bank yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan untuk melakukan pinjam meminjam uang melalui platform berbasis web dan/atau aplikasi ponsel yang disediakan, dikelola dan dioperasikan oleh KSK dengan nama domain … (selanjutnya disebut “Platform”).
  2. Penerima Pembiayaan adalah pegawai dari (selanjutnya disebut “Perusahaan”) yang telah bekerjasama dengan Pemberi Pembiayaan untuk menggunakan Fasilitas Dana Darurat.
  3. Pemberi Pembiayaan bermaksud melakukan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang disalurkan langsung kepada Penerima Pembiayaan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KSK dan Perima Pembiayaan sepakat dan saling mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani Persetujuan Penerimaan Pembiayaan (selanjutnya persetujuan ini berikut setiap perubahan dan/atau perpanjangan dan/atau penambahan yang akan dibuat kemudian hari disebut sebagai “Persetujuan”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 : PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN

Dengan mengacu pada syarat-syarat dan ketentuan Persetujuan ini, Pemberi Pembiayaan menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Penerima Pembiayaan dengan rincian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Persetujuan ini.

PASAL 2: PERINCIAN FASILITAS PINJAMAN

FASILITAS PINJAMAN
Jenis Fasilitas PinjamanDana Darurat
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu Pinjaman0 bulan
Jatuh Tempo Pinjaman-
Bunga (Interest)-
Biaya Administrasi-
Denda Keterlambatan0,13% (nol koma tiga belas persen) per hari keterlambatan
Total Angsuran Per bulan-
Total Pembayaran Kembali
Rekening Pencairan PinjamanNama Bank-
Nomor Rekening-

PASAL 3: LAIN-LAIN

  1. Persetujuan ini tunduk pada dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Mekanisme Pinjaman sebagaimana diatur dalam Lampiran II Persetujuan ini.
  2. Penerima Pembiayaan dengan ini menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum, oleh karena itu selain ditentukan secara khusus dalam Persetujuan ini, maka setiap istilah dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum berlaku pula untuk Persetujuan ini.
  3. Penerima Pembiayaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kebenaran data dan/atau keterangan dan/atau dokumen lainnya yang disampaikan dan/atau diserahkan kepada Pemberi Pembiayaan, untuk itu Penerima Pembiayaan dengan ini membebaskan Pemberi Pembiayaan dari segala klaim/gugatan/tuntutan apapun dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut.
  4. Persetujuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Demikianlah Persetujuan ini dibuat dan dilaksanakan sebagai dokumen elektronik sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya dan perubahannya dari waktu ke waktu. Jika dipersyaratkan lebih lanjut oleh hukum atau kebijakan otoritas terkait, Para Pihak sepakat akan menggunakan metode tanda tangan elektronik sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan mendaftar, mengakses Platform, menggunakan dan/atau memanfaatkan layanan yang disediakan oleh KSK, Penerima Pembiayaan “Anda” menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami dan mengikatkan diri secara sah sebagai suatu perjanjian antara Anda dan KSK atas syarat dan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan ini.

Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pengguanaan layanan yang disediakan oleh KSK di dalam Platform. Anda disarankan membaca dengan seksama agar mengetahui tentang hak dan kewajiban hukum sebagai Penerima Pembiayaan.

Apabila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan atau tidak dapat memahami isi syarat dan ketentuan ini maka Anda dapat menghentikan dan/atau menonaktifkan Platform.

LAMPIRAN I


SYARAT DAN KETENTUAN UMUM “S&K”

PASAL 1. DEFINISI

Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam S&K, istilah-istilah di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut :

  1. Gajian Duluan adalah produk pinjaman di dalam Platform yang terdiri dari fasilitas Dana Darurat yang khusus disediakan oleh Pemberi Pembiayaan untuk Penerima Pembiayaan yang merupakan pegawai dari Perusahaan dan Penerima Pembiayaan tersebut bermaksud mengajukan satu atau lebih fasilitas tersebut di atas.
  2. Dana Darurat adalah fasilitas pinjaman di dalam Platform yang disetujui untuk diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pembiayaan, yang dilunasi dengan cara angsuran sesuai periode yang dipilih oleh Penerima Pembiayaan.
  3. Data Pribadi adalah data dan/atau informasi yang diberikan oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan di dalam Platform antara lain berupa nama, e-mail, domisili, alamat, dan nomor telepon sesuai yang disyaratkan Pemberi Pembiayaan di dalam Platform.
  4. Remunerasi adalah seluruh imbalan yang menjadi hak Penerima Pembiayaan dari Perusahaan atas hasil kerjanya antara lain berupa upah, tunjangan, bonus, dan/atau insentif.
  5. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya.

PASAL 2. PENGAJUAN PINJAMAN

  1. Penerima Pembiayaan dapat mengajukan produk Gajian Duluan dengan mengisi formulir elektronik yang disediakan oleh Platform dan memberikan data-data Penerima Pembiayaan serta dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Platform.
  2. Penerima Pembiayaan memahami dan menyetujui bahwa Pemberi Pembiayaan berhak untuk memperoleh, mengelola, memproses, dan menyimpan Data Pribadi termasuk informasi permohonan pinjaman yang diajukan untuk kepentingan penilaian pinjaman, verifikasi dan/atau validasi baik kepada Perusahaan dan/atau pihak ketiga lainnya, serta untuk pengembangan Platform.
  3. Dana Darurat akan disalurkan kepada Penerima Pembiayaan setelah proses penilaian dan disetujui oleh Pemberi Pembiayaan, Pemberi Pinjaman dan Perusahaan.
  4. Penerima Pembiayaan menyetujui bahwa rincian Dana Darurat mengenai jumlah Pinjaman, jangka waktu pinjaman, jatuh tempo pinjaman, bunga pinjaman, biaya administrasi, denda keterlambatan, jumlah angsuran, dan total pembayaran kembali pinjman adalah sebagaimana diatur dalam Persetujuan.
  5. Pinjaman yang diterima oleh Penerima Pembiayaan merupakan dana yang disalurkan oleh Pemberi Pembiayaan dari Pemberi Pinjaman, oleh karena itu Penerima Pembiayaan memahami dan mengakui berutang kepada Pemberi Pinjaman atas penerimaan Dana Darurat sampai dengan hutang tersebut dilunasi.
  6. Dalam hal terdapat biaya transfer antara bank yang timbul akibat penyaluran Dana Darurat maka Penerima Pembiayaan bersedia untuk menanggung biaya transfer tersebut.

PASAL 3. KETENTUAN PRODUK GAJIAN DULUAN

  1. Dana Darurat

    Apabila Penerima Pembiayaan mengajukan Dana Darurat maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

    1. Pengajuan Dana Darurat yang disetujui, maka dana pinjaman akan disalurkan oleh Pemberi Pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pengajuan Dana Darurat disetujui.
    2. Pelunasan Dana Darurat dilakukan pada tanggal penerimaan Remunerasi di bulan berjalan dengan ketentuan sebagaimana disepakati dalam Persetujuan ini.

PASAL 4. PEMBAYARAN KEMBALI FASILITAS PINJAMAN

  1. Selama terdaftar sebagai pegawai Perusahaan, Penerima Pembiayaan bersedia dan wajib melakukan pelunasan Dana Darurat dengan pengurangan Remunerasi dari Perusahaan, untuk itu Penerima Pembiayaan menunjuk dan memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk melunasi Dana Darurat kepada Pemberi Pembiayaan dengan mengurangi penerimaan Remunerasi Penerima Pembiayaan.
  2. Apabila status Penerima Pembiayaan sebagai pegawai Perusahaan berakhir, diakhiri atau karena sebab lainnya yang menyebabkan Penerima Pembiayaan tidak lagi terdaftar di Perusahaan maka Penerima Pembiayaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Pembiayaan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal akhir masa kerja di Perusahaan.
  3. Apabila Penerima Pembiayaan tidak terdaftar lagi sebagai pegawai di Perusahaan dan terdapat sisa utang yang belum dibayarkan maka Perusahaan berhak melakukan pengurangan Remunerasi terakhir untuk melunasi sisa pinjaman.
  4. Apabila setelah pengurangan Remunerasi terakhir dilakukan namun masih terdapat sisa pinjaman maka Penerima Pembiayaan wajib melunasi sisa pinjaman secara sekaligus dan seketika pada hari yang sama dengan tanggal terakhir masa kerja di Perusahaan tanpa perjumpaan utang atau kompensasi dalam bentuk apapun.
  5. Apabila Penerima Pembiayaan lalai memenuhi ketentuan ayat 4 Pasal ini, maka Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Pinjaman bersama-sama dengan Perusahaan berhak untuk melakukan penagihan dari waktu ke waktu sampai utang dinyatakan lunas oleh Pemberi Pembiayaan.
  6. Penerima Pembiayaan setuju bahwa besarnya seluruh utang Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Pemberi Pembiayaan. Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan antara data yang digunakan Penerima Pembiayaan dan Pemberi Pembiayaan maka yang berlaku adalah perhitungan yang dibuat Pemberi Pembiayaan.

PASAL 5. PENGAKHIRAN PERSETUJUAN

  1. Persetujuan dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
    1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak;
    2. Diakhiri oleh salah satu Pihak sebelum habisnya jangka waktu Persetujuan dengan ketentuan sudah tidak ada lagi pembayaran yang masih terutang dan Pihak yang hendak mengakhiri Persetujuan wajib memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
    3. Diakhiri sewaktu-waktu oleh Pemberi Pembiayaan apabila Penerima Pembiayaan tidak atau gagal memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan Persetujuan;
    4. Salah satu Pihak meninggal dunia, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau secara sukarela atau dimohonkan oleh pihak lainnya;
  2. Berakhir atau diakhirinya Persetujuan tidak serta-merta menghapus kewajiban Penerima Pembiayaan yang masih terhutang atau belum dipenuhi sebelum pengakhiran Persetujuan dan akan terus berlaku terhadap ahli waris, penerima/pengganti hak yang sah.
  3. Para Pihak sepakat bahwa untuk pengakhiran Persetujuan ini, Para Pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PASAL 6. PERNYATAAN DAN JAMINAN

Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya sebagai berikut :

  1. Masing-masing Pihak adalah perorangan, badan usaha atau badan hukum yang sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan Pihak yang menandatangani Persetujuan adalah pihak yang berwenang mewakili dirinya sendiri atau perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing Pihak.
  2. Persetujuan tidak bertentangan dengan sebagian atau seluruh anggaran dasar, Persetujuan dengan pihak lainnya, dan peraturan hukum yang berlaku.
  3. Masing-masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Pihak dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada izin atau persetujuan pihak lainnya.
  4. Masing-masing Pihak tidak akan menggunakan logo dan/atau slogan Pihak lainnya untuk keperluan apapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Pihak yang melanggar ketentuan ini akan menanggung segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul akibat kelalaiannya tersebut.
  5. Data Pribadi yang diberikan kepada Pemberi Pembiayaan adalah benar, sah, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
  6. Penerima Pembiayaan dalam keadaan sehat dan menyadari sepenuhnya (tidak dalam kondisi pengampuan) pengajuan produk Gajian Duluan di Platform.
  7. Penerima Pembiayaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara baik pidana, perdata maupun administratif atau perkara lainnya, atau tindakan hukum dan/atau proses hukum apapun pada badan pemerintahan, agensi, atau arbitrase (baik yang sedang dalam proses maupun yang akan diajukan) yang dapat berdampak pada legalitas, keabsahan, atau penegakan Persetujuan dan S&K ini, atau yang mempengaruhi kemampuan Penerima Pembiayaan untuk menjalankan kewajiban pelunasan Dana Darurat.
  8. Penerima Pembiayaan menjamin dan membebaskan Pemberi Pembiayaan dari segala klaim dan/atau tuntutan hukum atau ganti rugi dari pihak ketiga atas pengajuan Gajian Duluan.

PASAL 7. BIAYA-BIAYA DAN PENGGUNAAN UANG PEMBAYARAN

  1. Penerima Pembiayaan menyetujui bahwa semua biaya yang timbul dari Persetujuan akan ditanggung dan dibayar oleh Penerima Pembiayaan, termasuk biaya pengadilan, biaya perkara, biaya pengacara Penerima Pembiayaan dan/atau Perusahaan.
  2. Setiap jumlah uang yang diterima oleh Pemberi Pembiayaan berdasarkan Persetujuan ini dan dalam Platform akan dipergunakan untuk:
    1. pertama, untuk pembayaran total pinjaman;
    2. kedua, untuk pembayaran bunga pinjaman (jika ada);
    3. ketiga, untuk membayar biaya administrasi dan biaya lainnya (jika ada).

PASAL 8. KERAHASIAAN

  1. Masing-masing Pihak wajib menjaga dan menyimpan segala informasi yang berkaitan atau sehubungan dengan pelaksanaan Persetujuan serta memperlakukannya sebagai informasi yang bersifat rahasia yang tidak boleh diungkapkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga manapun. Informasi yang bersifat rahasia adalah semua informasi dalam segala bentuk dan yang diungkapkan dengan segala cara dari satu Pihak (“Pihak yang Mengungkapkan”) kepada Pihak lainnya (“Pihak yang Menerima”) mengenai maksud atau usaha Pihak yang Mengungkapkan, afiliasinya dan/atau anak perusahaannya yang secara umum tidak diketahui atau dikenal oleh masyarakat umum, termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi antara lain terdiri atas nama, alamat domisili, alamat tempat tinggal, e-mail, dan nomor kontak (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”).
  2. Informasi Rahasia diberikan oleh Pihak yang Mengungkapkan kepada Pihak yang Menerima dalam rangka Pemberian layanan pinjam meminjam antara Penerima Pembiayaan, KSK dan Penerima Pembiayaan, yang digunakan dan diproses untuk satu atau lebih tujuan berikut ini:
    1. Untuk memfasilitasi penggunaan produk Gajian Duluan dan/atau akses ke Platform;
    2. Untuk memproses transaksi yang dikirimkan melalui Platform;
    3. Untuk memperbarui tentang status transaksi;
    4. Untuk membandingkan informasi, dan verifikasi dengan pihak ketiga untuk memastikan bahwa informasi akurat;
    5. Untuk mengelola akun Pihak yang Mengungkapkan (jika ada) bersama Pihak Yang Menerima; verifikasi dan lakukan transaksi keuangan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik; mengaudit pengunduhan data dari Platform; meningkatkan tata letak dan/atau konten halaman Platform dan menyesuaikannya untuk pengguna; mengidentifikasi pengunjung di Platform; melakukan penelitian tentang demografi dan perilaku pengguna KSK; memberi informasi yang mungkin berguna atau yang diminta, termasuk informasi tentang produk dan layanan penjual pihak ketiga, sepanjang telah menyatakan bahwa tidak keberatan dihubungi untuk tujuan ini;
    6. Ketika pendaftaran akun KSK atau memberikan Informasi Rahasia melalui Platform, Pihak Yang Menerima juga akan menggunakan Informasi Rahasia untuk mengirimkan pemasaran dan/atau materi promosi dari waktu ke waktu. Pihak Yang Mengungkapkan dapat berhenti berlangganan dari menerima informasi pemasaran kapan saja dengan menggunakan fungsi berhenti berlangganan dalam materi pemasaran elektronik. Pihak Yang Menerima dapat menggunakan Informasi Rahasia untuk mengirim bulletin dari perusahaan yang telah bekerjasama dengan Pihak Yang Menerima;
    7. Dalam keadaan luar biasa, KSK mungkin diminta untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, seperti ketika ada alasan untuk percaya bahwa pengungkapan diperlukan untuk mencegah ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan, atau untuk tujuan penegakan hukum, atau untuk pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan dan permintaan. KSK dapat membagikan informasi pribadi Penerima Pembiayaan dengan pihak ketiga dan afiliasi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas, khususnya, menyelesaikan transaksi dengan Penerima Pembiayaan, mengelola akun dan hubungan KSK dengan Penerima Pembiayaan, memasarkan, dan memenuhi persyaratan hukum dan peraturan dan permintaan apa pun yang dianggap perlu oleh KSK. Dalam berbagi Informasi Rahasia, KSK berusaha untuk memastikan bahwa pihak ketiga dan afiliasi untuk menjaga Informasi Rahasia tersebut aman dari akses tidak sah, pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, atau risiko serupa dan menyimpan Informasi Rahasia hanya selama Informasi Rahasia dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang disebutkan di atas.
    8. Pihak yang Menerima setuju untuk membatasi pengungkapan Informasi Rahasia hanya kepada pegawai, direktur, petugas, wakil, agen, penasihat, kontraktor, atau Penerima Pembiayaan yang perlu mengetahui Informasi Rahasia dan yang terikat pada kewajiban kerahasiaan yang melarang pengungkapan lebih lanjut dari Informasi Rahasia. Pihak yang Menerima tidak boleh mengungkapkan atau memberikan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang Mengungkapkan. Masing-masing Pihak harus bertanggung jawab untuk setiap pelanggaran atas Persetujuan ini yang dilakukan oleh pihak yang menerima Informasi Rahasia.
    9. Larangan pengungkapan dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak berlaku dalam hal:
      1. dilakukan kepada instansi Pemerintah atau lembaga Negara yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam Persetujuan ini;
      2. disyaratkan oleh perintah pengadilan atau otoritas pemerintah;
      3. menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut;
      4. Sudah merupakan informasi umum yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Para Pihak atas pelaksanaan Persetujuan ini;
      5. Sudah diketahui oleh umum sebelum dinyatakan sebagai Informasi Rahasia;
      6. kepada pihak yang perlu untuk mengetahuinya dan dengan ketentuan pihak tersebut setuju untuk terikat pada ketentuan Persetujuan ini seolah-olah pihak tersebut tercantum sebagai pihak dalam Persetujuan ini serta menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk maksud Persetujuan ini;
      7. Sudah memperoleh izin tertulis dari Pihak yang Mengungkapkan.
  3. Penerima Pembiayaan berhak untuk meminta penghapusan data dirinya kepada KSK sewaktu-waktu apabila seluruh hak dan kewajiban berdasarkan Persetujuan ini telah terpenuhi.
  4. Ketentuan kerahasiaan dimaksud Pasal ini berlaku selama Persetujuan berlangsung dan 5 (lima) tahun setelah Persetujuan ini berakhir atau diakhiri karena sebab apapun.

PASAL 9. KEADAAN KAHAR

  1. Keadaan Kahar dalam pelaksanaan Persetujuan adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga mempengaruhi secara langsung pelaksanaan Persetujuan termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, angin topan, tanah longsor, sambaran petir, blokade, pemberontakan, huru hara, pemogokan umum, kebanjiran, kebakaran besar, gangguan listrik dan telekomunikasi, kerusakan sistem komputer dan bencana alam lainnya, keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang lainnya;
  2. Pihak yang terkena Keadaan Kahar wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender mengenai Keadaan Kahar yang dialaminya dan akibatnya terhadap pelaksanaan kewajibannya berdasarkan S&K;
  3. Apabila Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko, dan konsekuensi yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami Keadaan Kahar;
  4. Jika Keadaan Kahar menyebabkan tidak terlaksananya Persetujuan secara tetap sampai dengan berakhirnya jangka waktu Persetujuan ini, maka Para Pihak akan melakukan perundingan lebih lanjut untuk menyelesaikannya.

PASAL 10. KEBERLAKUAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Persetujuan dan S&K ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Hukum Republik Indonesia;
  2. Jika ada sebagian atau seluruh ketentuan dalam Persetujuan, S&K atau dalam Platform yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau Pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini dan dalam Platform, dalam hal ini ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan, S&K dan ketentuan di dalam Platform.
  3. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Persetujuan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
  4. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Pemberi Pembiayaan dan/atau Pemberi Pinjaman untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Penerima Pembiayaan dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.

PASAL 11. PAJAK

Kecuali ditentukan lain dalam S&K ini, Para Pihak sepakat bahwa segala pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Persetujuan akan ditanggung oleh masing–masing Pihak berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

PASAL 12. KORESPONDENSI

  1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dapat dikirim oleh masing-masing Pihak secara langsung ataupun secara elektronik yaitu dengan surat tercatat, faksimili, e-mail atau diserahkan langsung atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat sebagaimana tersebut dalam Persetujuan ini atau dalam Platform.
  2. Setiap pemberitahuan dan komunikasi antara Para Pihak, dianggap telah diterima atau disampaikan:
    1. Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim;
    2. Pada hari ke 5 (lima), apabila dikirim melalui pos dan dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat;
    3. Pada hari yang sama dengan tanggal pengiriman, apabila dikirim melalui faksimili atau e-mail.
  3. Dalam hal terjadi perubahan data korespondensi, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum terjadinya perubahan dimaksud. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diberikan kepada sebagaimana mestinya dengan cara sebagaimana diatur pada Pasal ini.

PASAL 13. ADENDUM DAN AMANDEMENs

Pemberi Pembiayaan dapat sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan kepada Penerima Pembiayaan atas terjadinya perubahan atau penambahan dalam Persetujuan dan/atau S&K melalui e-mail atau cara lain yang dianggap sesuai oleh Pemberi Pembiayaan. Perubahan berlaku terhitung sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, maka sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan.

Pemberi Pembiayaan dapat sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan kepada Penerima Pembiayaan atas terjadinya perubahan atau penambahan dalam Persetujuan dan/atau S&K melalui e-mail atau cara lain yang dianggap sesuai oleh Pemberi Pembiayaan. Perubahan berlaku terhitung sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, maka sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan.