InsightMaret 17, 2026

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 di Coretax

Mengelola administrasi pajak merupakan bagian penting dalam operasional perusahaan. Salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan adalah pembuatan bukti potong pajak, khususnya untuk bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak tertentu.

Saat ini, proses administrasi pajak semakin dipermudah dengan sistem digital yang disediakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah sistem Coretax yang dirancang untuk membantu wajib pajak dalam mengelola berbagai kewajiban perpajakan secara lebih terintegrasi.

Melalui sistem ini, perusahaan dapat membuat bukti potong pajak secara online, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan terdokumentasi dengan baik.

 

Apa Itu Bukti Potong PPh 21 dan PPh 26?

Sebelum masuk ke langkah pembuatannya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bukti potong PPh 21 dan PPh 26.

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, seperti karyawan, tenaga ahli, atau pihak lain yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan atau jasa di dalam negeri. Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong pajak tersebut sebelum penghasilan dibayarkan.

Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia. Sama seperti PPh 21, pemotongan pajak ini juga dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan.

Bukti potong sendiri berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak telah dipotong dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mengapa Bukti Potong Perlu Dibuat Melalui Coretax?

Penggunaan sistem digital seperti Coretax membantu perusahaan mengelola administrasi perpajakan dengan lebih tertata. Semua data tercatat secara sistematis sehingga memudahkan proses pelaporan maupun pengecekan kembali di kemudian hari.

Selain itu, penggunaan sistem terintegrasi juga dapat mengurangi risiko kesalahan pencatatan yang sering terjadi pada proses manual. Data yang diinput langsung tersimpan dalam sistem sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

Bagi tim HR, finance, atau payroll yang sering berurusan dengan pajak karyawan, sistem ini tentu membantu mempercepat proses kerja sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

 

Persiapan Sebelum Membuat Bukti Potong

Sebelum mulai membuat bukti potong melalui Coretax, ada beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar.

Pertama, perusahaan harus memiliki akun yang telah terdaftar dan aktif dalam sistem Coretax. Akun ini biasanya digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab atas administrasi pajak perusahaan.

Kedua, siapkan data penerima penghasilan secara lengkap. Data ini bisa berupa NPWP atau identitas lain yang diperlukan untuk pencatatan pajak.

Selain itu, pastikan data penghasilan yang akan dipotong pajaknya sudah tersedia dan perhitungan pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang lengkap, proses pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.

 

Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 di Coretax

Setelah semua data siap, langkah berikutnya adalah membuat bukti potong melalui sistem Coretax. Prosesnya relatif sederhana dan dapat dilakukan secara bertahap.

Langkah pertama adalah masuk ke sistem Coretax menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, pengguna dapat mengakses menu yang berkaitan dengan administrasi pajak atau pembuatan bukti potong.

Selanjutnya, pilih fitur pembuatan bukti potong sesuai dengan jenis pajak yang akan dibuat, yaitu PPh 21 atau PPh 26. Pada tahap ini, pengguna akan diminta untuk mengisi data penerima penghasilan secara lengkap.

Setelah data penerima dimasukkan, langkah berikutnya adalah mengisi detail penghasilan yang diterima serta jumlah pajak yang dipotong. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum dokumen diterbitkan, lakukan pengecekan kembali terhadap seluruh data yang telah diinput. Jika semua informasi sudah benar, bukti potong dapat disimpan dan diterbitkan melalui sistem.

Setelah proses tersebut selesai, dokumen bukti potong biasanya dapat diunduh atau disimpan sebagai arsip administrasi perusahaan.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Bukti Potong

Dalam proses pembuatan bukti potong, ketelitian menjadi hal yang sangat penting. Kesalahan kecil dalam pengisian data bisa berdampak pada proses pelaporan pajak di kemudian hari.

Pastikan data identitas wajib pajak, seperti NPWP atau informasi lainnya, sudah diisi dengan benar. Selain itu, periksa kembali perhitungan pajak yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penyimpanan dokumen juga perlu diperhatikan. Bukti potong yang telah diterbitkan sebaiknya disimpan dengan rapi sebagai bagian dari arsip administrasi perusahaan. Hal ini akan memudahkan proses audit atau pengecekan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

 

Penutup

Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak dengan lebih mudah dan terstruktur. Proses pembuatan bukti potong PPh 21 dan PPh 26 yang sebelumnya dilakukan secara manual kini bisa diselesaikan secara online dengan langkah yang lebih praktis.

Dengan memahami alur pembuatannya dan memastikan data yang dimasukkan sudah benar, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan efisien. Pada akhirnya, pengelolaan administrasi pajak yang baik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan dan transparansi dalam operasional bisnis.