Bagi karyawan, datangnya waktu lapor SPT Tahunan biasanya identik dengan satu dokumen penting: bukti potong PPh 21. Dokumen ini menunjukkan penghasilan sekaligus pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun.
Namun, bagaimana jika sudah waktunya lapor SPT tetapi bukti potong belum diterima? Apakah pelaporan tetap bisa dilakukan?
Pertanyaan ini cukup wajar, terutama bagi karyawan yang baru pertama kali melaporkan SPT atau masih beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru. Sebelum terburu-buru mengisi SPT, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu.
Apa Itu Bukti Potong PPh 21?
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang mencatat penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang melakukan pemotongan pajak.
Bagi karyawan tetap, bukti potong tahunan yang umum dikenal adalah Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
Dokumen ini penting karena data di dalamnya menjadi acuan dalam pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, karyawan sebaiknya memeriksa kembali penghasilan bruto, pengurang penghasilan, hingga jumlah PPh 21 yang tercantum sebelum melakukan pelaporan.
Jadi, Lapor SPT Tanpa Bukti Potong PPh 21 Bisa atau Tidak?
Jawabannya tidak sesederhana bisa atau tidak bisa.
Untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP pada 2026, data bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja dapat tersedia secara prepopulated dalam sistem. Artinya, sebagian data dapat ditarik ke dalam SPT sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkannya seluruhnya secara manual.
DJP juga menyediakan fitur “Bukti Potong Saya” di Coretax. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat melihat, memeriksa, dan mengunduh bukti pemotongan yang telah diterbitkan oleh pemberi penghasilan.
Jadi, jika Anda belum menerima dokumen bukti potong dari HR atau payroll, jangan langsung mengisi SPT berdasarkan perkiraan. Cek terlebih dahulu apakah data bukti potong sudah tersedia di akun Coretax.
Jika belum ada, langkah berikutnya adalah menghubungi pemberi kerja untuk memastikan apakah bukti potong sudah diterbitkan.
Cara Mengecek Bukti Potong di Coretax
Bagi yang baru menggunakan Coretax, mengecek bukti potong bisa menjadi langkah awal sebelum mengisi SPT.
-
Masuk ke Akun Coretax
Pastikan Anda sudah memiliki akun Coretax DJP dan dapat mengaksesnya.
-
Cari Menu “Bukti Potong Saya”
Menu ini menyediakan data bukti pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak. Data tersebut dapat diperiksa dan diunduh secara mandiri.
-
Periksa Data yang Tercantum
Jangan langsung menganggap semua data sudah benar. Periksa nama, pemberi kerja, penghasilan, dan PPh 21 yang tercantum.
Jika terdapat ketidaksesuaian, sebaiknya konfirmasikan kepada HR atau pihak yang menerbitkan bukti potong.
-
Gunakan Data untuk Pelaporan SPT
Jika data sudah sesuai, informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaporan SPT. Pada Coretax, data bukti potong juga dapat muncul secara prepopulated pada bagian SPT yang sesuai.
Bagaimana Jika Bukti Potong Belum Muncul?
Jika sudah mengecek Coretax tetapi bukti potong belum tersedia, jangan langsung panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Pertama, hubungi HR atau tim payroll. Tanyakan apakah bukti potong sudah diterbitkan dan dilaporkan melalui sistem.
Kedua, cek kembali akun Coretax secara berkala. Bisa saja terdapat proses administrasi yang masih berjalan sebelum data muncul.
Ketiga, jangan memasukkan angka secara asal. Penghasilan dan pajak yang dilaporkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya. Kesalahan dalam pengisian SPT dapat memengaruhi hasil pelaporan.
DJP sendiri mengimbau pemberi kerja untuk menerbitkan bukti potong dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT?
Bukti potong bukan satu-satunya data yang perlu disiapkan. Sebelum mulai mengisi SPT, sebaiknya pastikan beberapa hal berikut sudah tersedia:
- Akun Coretax DJP sudah dapat diakses.
- Bukti potong PPh 21 sudah tersedia atau datanya sudah muncul di sistem.
- Data penghasilan sudah sesuai.
- Data keluarga sesuai kondisi sebenarnya.
- Informasi harta dan kewajiban sudah disiapkan.
- Data penghasilan lain, jika ada, sudah dicatat.
DJP juga menyediakan berbagai panduan pelaporan SPT Tahunan melalui laman resminya, termasuk panduan khusus untuk wajib pajak orang pribadi karyawan.
Jangan Asal Mengisi SPT
Hal yang paling penting adalah jangan terburu-buru hanya karena ingin segera menyelesaikan pelaporan.
Jika bukti potong sudah tersedia, periksa datanya terlebih dahulu. Jika belum tersedia, tanyakan kepada HR atau payroll dan cek kembali akun Coretax. Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari kesalahan ketika mengisi SPT.
Bagi karyawan, memahami data penghasilan dan pajak yang dipotong juga merupakan bagian dari kebiasaan mengelola keuangan dengan lebih baik. Tidak hanya saat musim lapor SPT, tetapi sepanjang tahun.
Penutup
Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa SPT tidak bisa dilaporkan hanya karena Anda belum menerima bukti potong dalam bentuk dokumen dari perusahaan. Untuk pelaporan melalui Coretax, cek terlebih dahulu apakah data bukti potong sudah tersedia melalui fitur “Bukti Potong Saya” atau sudah masuk secara prepopulated.
Jika data belum tersedia atau terdapat kesalahan, segera hubungi HR atau pihak yang menerbitkan bukti potong untuk melakukan pengecekan.
Yang terpenting, jangan mengisi data penghasilan dan pajak berdasarkan perkiraan. Pastikan informasi yang digunakan benar agar proses pelaporan SPT berjalan lebih lancar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.




