InsightJuli 24, 2026

Panduan Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kondisi yang tidak diharapkan oleh perusahaan maupun karyawan. Namun, dalam situasi tertentu, PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari efisiensi perusahaan, perubahan organisasi, hingga kondisi lainnya yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Ketika PHK terjadi, salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah pesangon. Sayangnya, masih banyak pekerja maupun perusahaan yang belum memahami bagaimana aturan pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Padahal, memahami hak dan kewajiban terkait pesangon dapat membantu kedua belah pihak menjalani proses PHK secara lebih transparan dan sesuai dengan regulasi.

Lantas, bagaimana ketentuan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Apa Itu Pesangon?

Pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang hubungan kerjanya berakhir karena alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran pesangon tidak selalu sama untuk setiap karyawan. Nilainya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, serta alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Selain uang pesangon, dalam kondisi tertentu karyawan juga dapat memperoleh hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penting bagi perusahaan maupun karyawan untuk memahami aturan yang menjadi dasar perhitungan pesangon.

 

Dasar Hukum Pesangon di Indonesia

Ketentuan mengenai pesangon di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain mengacu pada peraturan tersebut, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Apabila dokumen tersebut memberikan manfaat yang lebih baik bagi karyawan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan tersebut tetap dapat berlaku.

 

Hak yang Dapat Diterima Karyawan Saat PHK

Dalam proses PHK, hak yang diterima karyawan tidak selalu hanya berupa uang pesangon. Bergantung pada alasan PHK dan masa kerja, terdapat beberapa komponen yang dapat menjadi hak karyawan.

 

  1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang diberikan kepada karyawan akibat berakhirnya hubungan kerja.

Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Semakin lama masa kerja seorang karyawan, semakin besar pula potensi uang pesangon yang diterima.

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu juga dapat memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK.

Manfaat ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian karyawan kepada perusahaan. Besaran UPMK juga mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

 

  1. Uang Penggantian Hak

Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga berkewajiban memberikan uang penggantian hak kepada karyawan.

Komponen ini dapat mencakup hak-hak yang belum diterima sesuai ketentuan, misalnya hak yang timbul berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda, komponen ini dapat bervariasi selama tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Cara Menghitung Pesangon Secara Umum

Perhitungan pesangon tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.

 

Tentukan Masa Kerja

Langkah pertama adalah mengetahui masa kerja karyawan sejak mulai bekerja hingga hubungan kerja berakhir.

Masa kerja menjadi salah satu faktor utama yang menentukan besaran hak yang diterima.

 

Hitung Upah sebagai Dasar Perhitungan

Perusahaan kemudian menentukan upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen upah yang digunakan harus mengacu pada regulasi ketenagakerjaan sehingga hasil perhitungan sesuai dengan aturan.

 

Perhatikan Alasan Terjadinya PHK

Tidak semua PHK memiliki ketentuan yang sama. Besaran hak yang diterima karyawan dapat berbeda tergantung pada alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan dasar PHK yang digunakan telah sesuai dengan regulasi.

 

Hitung Seluruh Komponen Hak

Setelah seluruh data tersedia, perusahaan dapat menghitung:

  • uang pesangon,
  • uang penghargaan masa kerja (UPMK),
  • dan uang penggantian hak apabila memang menjadi hak karyawan.

Karena perhitungannya bergantung pada berbagai faktor, perusahaan umumnya melakukan proses ini dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku agar hasilnya akurat.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Perusahaan dan Karyawan

Agar proses PHK berjalan dengan baik, baik perusahaan maupun karyawan memiliki peran masing-masing.

 

Bagi Perusahaan

Perusahaan sebaiknya memastikan bahwa seluruh proses PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain menghitung hak karyawan secara tepat, perusahaan juga perlu mendokumentasikan seluruh proses dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada karyawan yang bersangkutan.

Pendekatan yang transparan dapat membantu mengurangi potensi kesalahpahaman dan menjaga hubungan profesional.

 

Bagi Karyawan

Karyawan juga sebaiknya memahami isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun hak yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Jika terdapat hal yang belum dipahami terkait perhitungan pesangon, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu dengan pihak HR atau perusahaan untuk memperoleh penjelasan yang jelas.

Komunikasi yang baik sering kali menjadi langkah awal dalam menyelesaikan perbedaan pemahaman.

 

Pentingnya Perencanaan Keuangan bagi Karyawan

PHK tidak hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga kondisi keuangan seseorang. Oleh karena itu, memiliki perencanaan keuangan yang baik menjadi hal yang tidak kalah penting.

Membangun dana darurat, mengatur pengeluaran, dan mengelola pendapatan secara bijak dapat membantu seseorang lebih siap menghadapi situasi yang tidak terduga.

Di sisi lain, perusahaan juga dapat mendukung kesejahteraan finansial karyawan melalui berbagai employee benefit. Salah satunya adalah Earned Wage Access (EWA), yaitu fasilitas yang memungkinkan karyawan mengakses sebagian gaji yang telah diperoleh sebelum tanggal gajian untuk kebutuhan mendesak.

Dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik selama masih aktif bekerja, karyawan diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai kondisi, termasuk perubahan karier yang mungkin terjadi di masa depan.

 

Penutup

Pesangon merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Besarannya tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti masa kerja, upah, serta alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Karena itu, baik perusahaan maupun karyawan perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses PHK dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi.

Selain memahami hak atas pesangon, penting juga bagi setiap pekerja untuk membangun kebiasaan mengelola keuangan sejak dini. Dengan persiapan finansial yang baik dan dukungan program kesejahteraan dari perusahaan, karyawan dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan dalam perjalanan kariernya.