Mendapat tawaran kerja baru, ingin fokus pada urusan pribadi, atau merasa sudah waktunya mencari lingkungan baru bisa menjadi alasan seseorang memutuskan untuk resign. Namun, proses mengundurkan diri tidak selalu sesederhana mengajukan surat lalu berhenti bekerja.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah one-month notice. Istilah ini cukup umum digunakan perusahaan untuk menyebut periode pemberitahuan sebelum karyawan resmi mengakhiri hubungan kerja.
Lalu, bagaimana jika karyawan ingin resign tanpa menjalani one-month notice? Apakah diperbolehkan dan apa risikonya?
Apa Itu One Month Notice?
One-month notice adalah periode pemberitahuan yang diberikan karyawan kepada perusahaan sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Dalam praktiknya, periode ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk mempersiapkan proses pergantian, melakukan serah terima pekerjaan, dan menyelesaikan berbagai administrasi.
Ketentuan mengenai periode pemberitahuan biasanya dapat ditemukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Namun, perlu dibedakan antara istilah yang digunakan dalam perusahaan dengan ketentuan hukum mengenai pengunduran diri. Jadi, jangan langsung menganggap bahwa semua karyawan yang resign wajib menjalani one-month notice dalam kondisi apa pun.
Apakah Boleh Resign Tanpa One Month Notice?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Selain itu, pekerja tidak sedang terikat dalam ikatan dinas dan tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Artinya, pemberitahuan 30 hari memang menjadi salah satu persyaratan pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Namun, bagaimana jika karyawan memiliki kebutuhan untuk meninggalkan perusahaan lebih cepat?
Situasinya dapat bergantung pada ketentuan dalam perjanjian kerja dan komunikasi antara karyawan dengan perusahaan. Jika perusahaan menyetujui tanggal terakhir bekerja yang lebih cepat, sebaiknya kesepakatan tersebut dibuat atau dikonfirmasi secara tertulis agar kedua pihak memiliki kejelasan.
Apa Risiko Resign Tanpa One Month Notice?
Mengundurkan diri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan beberapa konsekuensi. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
-
Serah Terima Pekerjaan Bisa Terganggu
Perusahaan membutuhkan waktu untuk memastikan pekerjaan yang ditinggalkan tetap berjalan. Jika karyawan pergi secara mendadak, proses serah terima dapat menjadi lebih sulit, terutama jika pekerjaan berkaitan dengan proyek yang sedang berjalan atau membutuhkan pengetahuan khusus.
Karena itu, jika memang harus resign lebih cepat, tetap usahakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim.
-
Bisa Ada Konsekuensi Sesuai Perjanjian Kerja
Sebelum mengajukan resign, coba periksa kembali kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Bisa saja terdapat ketentuan tertentu mengenai pengunduran diri, termasuk proses pemberitahuan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Jangan hanya mengandalkan informasi dari rekan kerja karena aturan setiap perusahaan dapat berbeda.
-
Hak Setelah Resign Perlu Dipahami
Resign atas kemauan sendiri berbeda dengan PHK. Karena itu, hak yang diterima karyawan juga tidak bisa disamakan dengan hak karyawan yang terkena PHK.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh uang penggantian hak serta uang pisah apabila uang pisah tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Jadi, jangan menganggap bahwa setiap karyawan yang resign otomatis mendapatkan uang pesangon. Hak yang diterima bergantung pada kondisi dan ketentuan yang berlaku.
-
Hubungan Profesional Bisa Terganggu
Selain urusan administrasi, ada hal lain yang sering terlupakan, yaitu hubungan profesional.
Resign secara mendadak tanpa komunikasi yang baik dapat meninggalkan kesan kurang baik bagi atasan maupun rekan kerja. Padahal, hubungan profesional bisa saja kembali dibutuhkan di kemudian hari, misalnya ketika membutuhkan referensi pekerjaan atau memiliki kesempatan untuk bekerja sama lagi.
Bagaimana Jika Harus Resign Lebih Cepat?
Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa menunggu sampai 30 hari. Jika berada dalam situasi tersebut, bukan berarti komunikasi dengan perusahaan harus dilewati. Ada beberapa langkah yang bisa dicoba.
Bicarakan dengan Atasan dan HR
Sampaikan alasan secara terbuka dan profesional. Jelaskan mengapa Anda membutuhkan tanggal terakhir bekerja yang lebih cepat dan tanyakan apakah perusahaan dapat memberikan persetujuan.
Ajukan Surat Resign Secara Resmi
Walaupun ingin meninggalkan perusahaan lebih cepat, tetap sampaikan pengunduran diri secara tertulis. Hal ini membantu memastikan proses administrasi tercatat dengan jelas.
Selesaikan dan Serahkan Pekerjaan
Buat daftar pekerjaan yang masih berjalan, status masing-masing tugas, dokumen penting, serta informasi lain yang dibutuhkan oleh orang yang akan melanjutkan pekerjaan Anda.
Dengan begitu, proses transisi bisa berjalan lebih mudah meskipun waktu yang tersedia terbatas.
Pastikan Kesepakatannya Jelas
Jika perusahaan menyetujui tanggal terakhir bekerja yang lebih cepat, pastikan kesepakatan tersebut terdokumentasi. Jangan hanya mengandalkan percakapan secara lisan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Tips Sebelum Mengajukan Resign
Agar proses pengunduran diri berjalan lebih lancar, beberapa hal berikut bisa menjadi checklist:
- Baca kembali perjanjian kerja.
- Periksa ketentuan mengenai masa pemberitahuan.
- Tentukan tanggal terakhir bekerja.
- Siapkan surat pengunduran diri.
- Komunikasikan rencana kepada atasan dan HR.
- Selesaikan pekerjaan yang masih berjalan.
- Lakukan serah terima dengan baik.
- Pastikan administrasi dan hak setelah resign sudah jelas.
Penutup
Resign tanpa one-month notice sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Selain perlu memperhatikan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan, karyawan juga perlu melihat kembali isi perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan.
Jika memang memiliki alasan untuk meninggalkan pekerjaan lebih cepat, komunikasi dengan HR dan atasan dapat menjadi langkah pertama. Membicarakan kemungkinan memperpendek masa pemberitahuan dan memastikan proses serah terima tetap berjalan dapat membantu menjaga hubungan profesional.
Pada akhirnya, resign bukan hanya tentang kapan seseorang meninggalkan perusahaan, tetapi juga bagaimana proses tersebut dilakukan. Dengan mengikuti prosedur dan berkomunikasi dengan baik, pengunduran diri dapat berlangsung lebih tertib tanpa menimbulkan masalah bagi kedua pihak.




