Memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan tentu bukan keputusan yang selalu mudah. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, mulai dari rencana karier selanjutnya, kondisi keuangan, hingga kesiapan untuk menghadapi lingkungan kerja yang baru.
Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk dipahami sebelum mengajukan resign, yaitu hak dan kewajiban sebagai karyawan.
Memahami aturan yang berlaku dapat membantu proses pengunduran diri berjalan lebih lancar. Anda juga dapat mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan serta hak apa yang mungkin diperoleh setelah hubungan kerja berakhir.
Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum resign? Berikut penjelasannya.
Apakah Karyawan yang Resign Mendapat Pesangon?
Ini mungkin menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ketika seseorang berencana mengundurkan diri.
Jawabannya, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak otomatis mendapatkan uang pesangon seperti halnya karyawan yang mengalami PHK karena alasan tertentu.
Namun, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dapat memperoleh hak tertentu, termasuk uang penggantian hak dan uang pisah sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
Ketentuan mengenai pengunduran diri atas kemauan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri perlu mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak sedang terikat dalam ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Karena itu, penting untuk membedakan antara pesangon, uang penggantian hak, dan uang pisah. Ketiganya bukan hal yang sama dan memiliki ketentuan masing-masing.
Hak Karyawan Saat Mengundurkan Diri
Setelah memutuskan untuk resign, karyawan perlu mengetahui hak apa saja yang mungkin diterima. Secara umum, beberapa hak tersebut antara lain:
-
Uang Penggantian Hak
Karyawan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak ini dapat mencakup beberapa hal, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, penerapannya tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
-
Uang Pisah
Selain uang penggantian hak, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh uang pisah.
Berbeda dengan pesangon, besaran uang pisah tidak secara otomatis sama untuk setiap karyawan. Ketentuannya dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karena itu, sebelum mengajukan resign, ada baiknya Anda membaca kembali dokumen ketenagakerjaan yang berlaku di perusahaan.
-
Hak Lain Sesuai Perjanjian Kerja
Selain hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, perusahaan mungkin memiliki ketentuan atau fasilitas tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Misalnya, terdapat pengaturan mengenai pembayaran hak tertentu atau penyelesaian administrasi setelah karyawan mengakhiri hubungan kerja.
Jadi, jangan lupa untuk memeriksa kembali perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan agar tidak ada informasi yang terlewat.
Kewajiban Karyawan Sebelum Resign
Resign bukan hanya tentang mengajukan surat pengunduran diri. Karyawan juga memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan dengan baik.
-
Mengajukan Pengunduran Diri Secara Tertulis
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pengunduran diri perlu diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Selain mengikuti ketentuan tersebut, pastikan Anda juga memahami prosedur internal perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memiliki alur pengajuan resign yang perlu diikuti, misalnya melalui HR atau sistem internal.
-
Tetap Menjalankan Pekerjaan hingga Hari Terakhir
Setelah mengajukan resign, bukan berarti karyawan dapat langsung meninggalkan pekerjaannya.
Selama masa pemberitahuan, karyawan tetap perlu menjalankan tanggung jawabnya hingga tanggal efektif pengunduran diri. Pastikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Anda tetap diselesaikan atau dipersiapkan untuk proses serah terima.
-
Melakukan Serah Terima Pekerjaan
Serah terima menjadi salah satu bagian penting sebelum meninggalkan perusahaan.
Anda dapat membuat daftar pekerjaan yang sedang berjalan, mencatat status masing-masing pekerjaan, serta memberikan informasi yang dibutuhkan oleh atasan atau rekan kerja yang akan melanjutkannya.
Dengan begitu, pekerjaan dapat tetap berjalan meskipun Anda sudah tidak lagi berada di perusahaan.
-
Mengembalikan Aset Perusahaan
Sebelum hari terakhir bekerja, pastikan seluruh aset perusahaan yang Anda gunakan sudah dikembalikan.
Aset tersebut dapat berupa laptop, kartu akses, perangkat kerja, dokumen, atau barang lain yang menjadi milik perusahaan.
Jangan lupa juga menyelesaikan administrasi yang diperlukan, termasuk penutupan akses ke sistem atau akun internal perusahaan jika memang diperlukan.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Resign?
Agar tidak ada yang terlewat, Anda bisa menggunakan checklist sederhana berikut sebelum mengajukan pengunduran diri:
- Mempertimbangkan keputusan resign dengan matang.
- Memahami prosedur pengunduran diri di perusahaan.
- Membaca kembali perjanjian kerja.
- Mengecek peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Mengetahui ketentuan mengenai pemberitahuan resign.
- Menyiapkan surat pengunduran diri.
- Memahami hak yang mungkin diterima.
- Membuat rencana penyelesaian pekerjaan.
- Mempersiapkan proses serah terima.
- Mengetahui aset perusahaan yang perlu dikembalikan.
Dengan membuat persiapan seperti ini, proses resign dapat terasa lebih terarah dan minim kebingungan.
Apa Dasar Hukum yang Mengatur Resign?
Ketentuan mengenai hubungan kerja dan ketenagakerjaan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang saling berkaitan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU No. 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan memuat perubahan pada sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.
Sementara itu, ketentuan yang lebih spesifik mengenai pengunduran diri atas kemauan sendiri dapat ditemukan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi karyawan saat mengundurkan diri, termasuk pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajiban hingga tanggal mulai pengunduran diri.
Karena aturan ketenagakerjaan dapat mengalami perkembangan, karyawan maupun perusahaan sebaiknya selalu menggunakan regulasi terbaru sebagai acuan serta memeriksa kebijakan internal yang berlaku.
Resign dengan Baik, Tetap Jaga Hubungan Profesional
Terlepas dari alasan Anda mengundurkan diri, meninggalkan perusahaan dengan cara yang baik tetap penting.
Selama proses resign, usahakan tetap berkomunikasi secara profesional dengan atasan maupun rekan kerja. Selesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Anda dan lakukan serah terima dengan baik.
Hubungan profesional yang tetap terjaga juga dapat memberikan manfaat di kemudian hari. Bagaimanapun, dunia kerja memiliki jaringan yang luas dan tidak menutup kemungkinan Anda kembali bertemu dengan mantan rekan kerja atau atasan dalam perjalanan karier berikutnya.
Jadi, resign tidak harus selalu menjadi akhir dari sebuah hubungan profesional.
Penutup
Mengundurkan diri dari pekerjaan bukan hanya soal mengajukan surat resign dan menunggu hari terakhir bekerja. Ada sejumlah hak dan kewajiban yang perlu dipahami agar prosesnya berjalan dengan baik.
Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak otomatis mendapatkan pesangon. Namun, apabila memenuhi persyaratan yang berlaku, karyawan dapat memperoleh hak tertentu, seperti uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, karyawan juga perlu memenuhi kewajibannya, mulai dari mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur, menjalankan pekerjaan hingga tanggal efektif, hingga menyelesaikan proses serah terima.
Jadi, sebelum benar-benar mengajukan resign, luangkan waktu untuk memahami hak dan kewajiban Anda. Dengan persiapan yang matang, proses pengunduran diri dapat berjalan lebih lancar, sesuai aturan, dan tetap memberikan kesan profesional yang baik.



