Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik serta merujuk pada peraturan dan regulasi yang berlaku, Perseroan memiliki fungsi nominasi dan remunerasi dan untuk pelaksanaan fungsi tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi (“Komite”). Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/VFI/SK/DKOM/I/2026 tanggal 29 Januari 2026, komposisi Komite saat ini adalah sebagai berikut:

Ketua : Prof. Dr. Adler H. Manurung, S.H.

Anggota : Katsuya Kitano

Anggota : Dimas Ronny Widyajati

Dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Komite wajib memiliki panduan yang meliputi pedoman kerja dan tata tertib kerja yang harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite.