Whistleblowing System

Whistleblowing System (“WBS”) merupakan salah satu sarana komunikasi yang disediakan Perusahaan untuk mengadukan atau memberikan informasi yang berhubungan dengan tindakan perbuatan/perilaku/peristiwa/kejadian pelanggaran, penyalahgunaan dan penipuan terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal Perseroan.

Mekanisme WBS adalah melalui penyampaian laporan secara rahasia (confidential) melalui sarana yang disediakan oleh Perseroan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak yang ditunjuk oleh Direksi Perseroan (Person in Charge – PIC).

Manfaat pengembangan WBS di antaranya sebagai penyediaan mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran. Pelapor diberikan jaminan perlindungan serta kerahasiaan terhadap setiap pengaduan/pengungkapan. Adapun mekanisme penyampaian pelaporan pelanggaran dapat disampaikan kepada Perseroan melalui email WBS@venteny.com.