Karir & ProfesiJuli 23, 2025

Yuk Kenali Perbedaan Kontrak Kerja PKWT & PKWTT!

Banyak orang, terutama yang baru masuk dunia kerja, sering menganggap tanda tangan kontrak kerja hanyalah formalitas. Padahal, apa yang kamu tandatangani akan sangat menentukan hak, kewajiban, hingga jenjang kariermu ke depan.

Salah satu hal yang wajib diketahui adalah soal jenis kontrak kerja. Di Indonesia, ada dua jenis kontrak yang sering muncul: PKWT dan PKWTT. Meski terlihat mirip, keduanya punya perbedaan besar yang perlu kamu pahami supaya tidak menyesal di kemudian hari.

 

Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sesuai namanya, jenis kontrak ini memiliki batas waktu yang jelas. PKWT biasanya digunakan untuk:

  • Pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman.
  • Proyek tertentu dengan durasi yang sudah ditentukan.

Berdasarkan aturan terbaru, PKWT bisa dibuat dengan durasi maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan). Setelah masa tersebut habis, perusahaan tidak boleh lagi memperpanjangnya untuk pekerjaan yang sama, kecuali mengalihkan ke PKWTT.

Hak Karyawan PKWT:

  • Upah sesuai kesepakatan.
  • Hak atas cuti tahunan.
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Tidak berhak atas pesangon saat kontrak berakhir, kecuali diatur lain dalam perjanjian.

 

Apa Itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?

Berbeda dengan PKWT, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sering dikenal sebagai status karyawan tetap. Artinya, hubungan kerjamu tidak memiliki batas waktu, selama tidak diakhiri sesuai prosedur.

PKWTT umumnya diberikan setelah masa percobaan (probation) selama 3-6 bulan, tergantung kebijakan perusahaan.

Keuntungan menjadi karyawan PKWTT:

  • Hubungan kerja lebih stabil dan aman.
  • Hak atas pesangon jika terjadi PHK sesuai aturan.
  • Peluang pengembangan karier lebih luas.
  • Akses ke berbagai benefit perusahaan, misalnya asuransi kesehatan tambahan atau bonus tahunan.

 

Tips Memilih dan Memahami Kontrak Sebelum Teken

Supaya kamu tidak merasa “terjebak” setelah tanda tangan kontrak, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Baca kontrak kerja dengan teliti. Jangan buru-buru tanda tangan sebelum paham semua poinnya.
  • Jangan sungkan bertanya. Kalau ada istilah atau pasal yang membingungkan, tanyakan ke HRD atau pihak perusahaan.
  • Pertimbangkan rencana kariermu. Apakah kamu ingin pekerjaan sementara, atau lebih suka stabilitas sebagai karyawan tetap?
  • Hitung benefit yang ditawarkan. Kadang PKWT menawarkan upah lebih tinggi, tapi tanpa pesangon atau jenjang karier.
  • Jika perlu, konsultasi. Bisa dengan teman yang bekerja di bidang HR, atau bahkan tenaga profesional.

 

Penutup: Jangan Asal Setuju, Pahami Dulu Statusmu

Baik PKWT maupun PKWTT memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak selalu yang tetap lebih baik, atau yang kontrak lebih buruk. Semua kembali pada kebutuhan dan rencana kariermu.

Intinya, jangan asal tanda tangan! Pastikan kamu paham hak dan kewajibanmu agar bisa mengambil keputusan terbaik untuk masa depanmu.

Semoga kamu lebih siap saat berhadapan dengan kontrak kerja, ya!