SYARAT DAN KETENTUAN EARNED WAGE ACCESS (EWA)
DEFINISI
Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan (“S&K”), istilah-istilah di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
  1. Penyelenggara Layanan adalah PT. Venteny Matahari Indonesia berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan merek dagang Venteny, yang merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan Talangan Gaji dengan Penerima Talangan Gaji untuk melakukan program Earned Wage Access (“EWA”).
  2. Platform adalah kanal digital berbasis web dan/atau aplikasi ponsel yang disediakan, dikelola dan dioperasikan oleh Venteny dengan nama domain http://www.venteny.com
  3. Penerima Talangan Gaji adalah anda sebagai pihak yang mengajukan dan menerima pembiayaan Dana Talangan sebagaimana dimaksud dalam S&K ini yang disalurkan oleh Penyelenggara Layanan.
  4. Pemberi Pembiayaan Talangan Gaji adalah pihak yang menyediakan dana dan bersedia memberikan pinjaman melalui Penyelenggara Layanan kepada Penerima Talangan Gaji.
  5. Perusahaan adalah badan usaha atau badan hukum yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara Layanan dimana perusahaan tersebut merupakan tempat dimana Penerima Talangan Gaji bekerja sebagai karyawan.
  6. Perjanjian adalah seluruh kesepakatan yang memuat antara lain seluruh informasi dan ketentuan terkait pinjaman, Data Pribadi dan S&K ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan disetujui oleh Penerima Pinjaman sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam S&K ini.
  7. EWA adalah program talangan gaji sebagai salah satu fasilitas pada aplikasi VENTENY – My Benefit dalam bentuk fasilitas talangan gaji yang khusus disediakan oleh Penyelenggara Layanan untuk Penerima Talangan Gaji yang merupakan karyawan dari suatu Perusahaan yang telah bekerjasama dengan Penyelenggara Layanan dan terdaftar di Platform milik Penyelenggara Layanan.
  8. Dana Talangan adalah dana yang akan disediakan kepada Penerima Talangan Gaji setelah pengajuan atas EWA oleh Penerima Talangan Gaji telah memenuhi persyaratan dan disetujui.
  9. Data Pribadi adalah data dan/atau informasi yang diberikan oleh Penerima Talangan Gaji kepada Penyelenggara Layanan di dalam Platform antara lain berupa nama, e-mail, domisili, alamat, dan nomor telepon sesuai yang disyaratkan oleh Penyelenggara Layanan di dalam Platform.
  10. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya.
KETENTUAN PRODUK EWA

Apabila Penerima Talangan Gaji ingin mengajukan EWA maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Nominal Dana Talangan yang dapat diajukan mulai dari Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah).
  2. Penerima Talangan Gaji akan dikenakan biaya administrasi senilai Rp. - , per pengajuan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Biaya Administrasi”).
  3. Atas pengajuan EWA yang disetujui, maka Dana Talangan akan disalurkan oleh Penyelenggara Layanan kepada Penerima Talangan Gaji paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pengajuan EWA disetujui.
PENGAJUAN
  1. Penerima Talangan Gaji dapat mengajukan pengajuan pada produk EWA dengan mengisi formulir elektronik yang disediakan di dalam Platform dan melengkapi data-data dan informasi-informasi Penerima Talangan Gaji serta dokumen pendukung sebagaimana disyaratkan di dalam Platform.
  2. Penerima Talangan Gaji memahami dan menyetujui bahwa Penyelenggara Layanan berhak untuk memperoleh, mengelola, memproses, dan menyimpan Data Pribadi termasuk informasi permohonan pinjaman yang diajukan untuk kepentingan penilaian pinjaman, verifikasi dan/atau validasi baik kepada Penerima Talangan Gaji, Perusahaan dan/atau pihak ketiga lainnya, serta untuk pengembangan Platform.
  3. Dana Talangan akan disalurkan kepada Penerima Talangan Gaji setelah proses pengajuan disetujui oleh Penyelenggara Layanan dan Pemberi Pembiayaan Talangan Gaji.
  4. Penerima Talangan Gaji menyetujui bahwa rincian Dana Talangan mengenai jumlah dana yang diajukan dan biaya Administrasi adalah sebagaimana diatur dalam Platform, kecuali ditentukan lain oleh Penyelenggara Layanan dengan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Talangan Gaji termasuk apabila terjadi perubahan nominal.
  5. Penerima Talangan Gaji menyetujui bahwa untuk setiap pengajuan yang disetujui akan dikenakan Biaya Administrasi dan karenanya Dana Talangan yang akan diterima oleh Penerima Talangan Gaji adalah nilai setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi.
  6. Dana Talangan yang diterima oleh Penerima Talangan Gaji merupakan dana yang disalurkan oleh Penyelenggara Layanan dari Pemberi Pembiayaan Talangan Gaji, oleh karena itu Penerima Talangan Gaji memahami dan mengakui berhutuang kepada Pemberi Pembiayaan Talangan Gaji atas penerimaan Dana Talangan sampai dengan hutang tersebut dinyatakan lunas.
  7. Dalam hal terdapat biaya transfer antara bank yang timbul akibat penyaluran Dana Talangan, maka Penerima Talangan Gaji bersedia untuk menanggung biaya transfer tersebut dengan cara yang ditentukan oleh Penyelenggara Layanan.
PEMBAYARAN KEMBALI
  1. Penerima Talangan Gaji sepenuhnya memahami dan menyetujui bahwa pengembalian atas Dana Talangan akan dilakukan secara otomatis dengan cara pemotongan gaji Penerima Talangan Gaji dan akan dilakukan pada tanggal pembayaran gaji terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  2. Sehubungan dengan poin 1 diatas, Penerima Talangan Gaji dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk dapat memotong dan/atau mengurangi gaji Penerima Talangan Gaji untuk tujuan pelunasan atas Dana Talangan.
  3. Apabila status Penerima Talangan Gaji sebagai karyawan Perusahaan berakhir, diakhiri atau karena sebab apapun lainnya yang menyebabkan Penerima Talangan Gaji tidak lagi terdaftar sebagai karyawan di Perusahaan, maka Penerima Talangan Gaji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Penyelenggara Layanan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal akhir masa kerja di Perusahaan.
  4. Apabila Penerima Talangan Gaji tidak terdaftar lagi sebagai karyawan di Perusahaan dan masih terdapat sisa hutang yang belum dibayarkan atas Dana Talangan, maka Perusahaan berhak melakukan pengurangan gaji dan/atau remunerasi terakhir untuk melunasi sisa kewajiban hutang.
  5. Apabila setelah pengurangan gaji dan/atau remunerasi terakhir dilakukan namun masih terdapat sisa hutang, maka Penerima Talangan Gaji wajib melunasi sisa hutang secara sekaligus dan seketika pada hari yang sama dengan tanggal terakhir masa kerja di Perusahaan tanpa perjumpaan hutang atau kompensasi dalam bentuk apapun.
  6. Apabila Penerima Talangan Gaji lalai memenuhi ketentuan poin 5 diatas, maka Penyelenggara Layanan atau Pemberi Pembiayaan Talangan Gaji bersama-sama dengan Perusahaan berhak untuk melakukan penagihan dari waktu ke waktu sampai hutang dinyatakan lunas oleh Penyelenggara Layanan.
  7. Penerima Talangan Gaji setuju bahwa besarnya seluruh hutang Penerima Talangan Gaji kepada Penyelenggara Layanan berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Penyelenggara Layanan. Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan antara data yang digunakan Penerima Talangan Gaji dan Penyelenggara Layanan maka yang berlaku adalah perhitungan yang dibuat Penyelenggara Layanan.
KEBERLAKUAN
Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai dengan lunasnya seluruh hutang Penerima Talangan Gaji dan akan terus berlaku terhadap ahli waris dan/atau penerima/pengganti hak yang sah.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
  1. Penerima Talangan Gaji menjamin bahwa telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada izin dan/atau setiap persetujuan pihak lainnya.
  2. Penerima Talangan Gaji menjamin bahwa Data Pribadi yang diberikan kepada Penyelenggara Layanan adalah benar, sah, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
  3. Penerima Talangan Gaji menjamin bahwa dalam keadaan sehat dan menyadari sepenuhnya pengajuan atas Dana Talangan pada Platform.
  4. Penerima Talangan Gaji menjamin dan membebaskan Penyelenggara Layanan dari segala bentuk klaim dan/atau tuntutan hukum atau ganti rugi dari pihak ketiga atas pengajuan Dana Talangan.
  5. Penerima Talangan Gaji tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Transaksi Elektronik, serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Transaksi Elektronik, sehubungan dengan pemberian tanda tangan elektronik pada setiap dokumen terkait pengajuan Dana Talangan sebagaimana dibutuhkan.
PAJAK
Segala pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan program EWA akan ditanggung oleh masing–masing pihak berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian dan S&K ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Hukum Republik Indonesia. Jika ada sebagian atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian, S&K atau dalam Platform yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau Pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian dan dalam Platform, dalam hal ini ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian, S&K dan ketentuan di dalam Platform. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan S&K dan Perjanjian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Penyelenggara Layanan dan/atau Pemberi Pembiyaan Talangan Gaji untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Penerima Talangan Gaji dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.
KERAHASIAAN
Masing-masing pihak wajib menjaga dan menyimpan segala informasi yang berkaitan atau sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian serta memperlakukannya sebagai informasi yang bersifat rahasia yang tidak boleh diungkapkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga manapun. Informasi yang bersifat rahasia adalah semua informasi dalam segala bentuk dan yang diungkapkan dengan segala cara dari satu pihak (“Pihak yang Mengungkapkan”) kepada pihak lainnya (“Pihak yang Menerima”) mengenai maksud atau usaha Pihak yang Mengungkapkan, afiliasinya dan/atau anak perusahaannya yang secara umum tidak diketahui atau dikenal oleh masyarakat umum, termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi antara lain terdiri atas nama, alamat domisili, alamat tempat tinggal, e-mail, dan nomor kontak (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”).Pihak yang Menerima setuju untuk membatasi pengungkapan Informasi Rahasia hanya kepada pegawai, direktur, petugas, wakil, agen, penasihat, kontraktor, atau Penerima Talangan Gaji yang perlu mengetahui Informasi Rahasia dan yang terikat pada kewajiban kerahasiaan yang melarang pengungkapan lebih lanjut dari Informasi Rahasia. Pihak yang Menerima tidak boleh mengungkapkan atau memberikan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga manapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang Mengungkapkan.Larangan pengungkapan sebagaimana dimaksud pada Poin 1 diatas tidak berlaku dalam hal: a. dilakukan kepada instansi Pemerintah atau lembaga Negara yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini; b. disyaratkan oleh perintah pengadilan atau otoritas pemerintah; c. menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut; d. sudah merupakan informasi umum yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian para pihak atas S&K ini; e. sudah diketahui oleh umum sebelum dinyatakan sebagai Informasi Rahasia; f. kepada pihak yang perlu untuk mengetahuinya dan dengan ketentuan pihak tersebut setuju untuk terikat pada ketentuan Perjanjian ini seolah-olah pihak tersebut tercantum sebagai pihak dalam S&K ini serta menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk maksud S&K ini; g. sudah memperoleh izin tertulis dari Pihak yang Mengungkapkan.Ketentuan kerahasiaan disini berlaku selama S&K ini berlangsung dan 5 (lima) tahun setelah S&K ini berakhir karena sebab apapun.
PERUBAHAN
Penyelenggara Layanan dapat sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan kepada Penerima Talangan Gaji atas terjadinya perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian dan/atau S&K melalui e-mail atau cara lain yang dianggap sesuai oleh Penyelenggara Layanan. Perubahan berlaku terhitung sejak dan dimulai dari tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, maka sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan.
KETENTUAN LAINNYA
Penerima Talangan Gaji dengan ini telah membaca, memahami, dan mengerti seluruh S&K ini dan dengan memberikan persetujuannya dalam bentuk apapun atas S&K ini, Penerima Talangan Gaji menyatakan telah sepakat untuk tunduk dan patuh pada seluruh syarat dan ketentuan di dalamnya.Bentuk persetujuan Penerima Talangan Gaji atas S&K ini bergantung dari bentuk Perjanjian yang disediakan terhadap Penerima Talangan Gaji, apabila disediakan dalam bentuk: a. Dokumen elektronik di dalam Platform, maka bentuk persetujuan Penerima Talangan Gaji ditandakan dengan memilih pilihan “SETUJU DAN AJUKAN” atau yang semacam dengan itu pada halaman yang menunjukkan S&K ini; b. Dokumen elektronik, maka persetujuan Penerima Talangan Gaji ditandakan dengan penandatanganan elektronik; atau c. Dokumen kertas (hardcopy), maka persetujuan Penerima Talangan Gaji ditandakan dengan penandatanganan basah pada dokumen fisik Perjanjian.Jika terdapat kegagalan/error pada sistem dalam pengajuan Talangan Gaji, Penerima Talangan Gaji dapat memberikan keluhan dengan mengirimkan email kepada customer care VENTENY: customer_service@venteny.com